AssalamualaikumWr.Wb
Salam sejahtera bagi para pembaca blogger. Kali ini saya akan membahas tentang Kerangka dari Advokasi itu sendiri.
Salam sejahtera bagi para pembaca blogger. Kali ini saya akan membahas tentang Kerangka dari Advokasi itu sendiri.
Kerangka Advokasi
Kerangka advokasi ini
terdiri atas tiga elemen, yakni:
1.
Para pelaku atau aktor,
2.
proses,
3.
produk advokasi.
Ketiganya merupakan
suatu lingkungan advokasi,
yang khusus dalam “konteks politik ekonomi dan sosial tertentu yang
melatarbelakangi upaya advokasi yang sedang dijalankan”.
Para pelaku advokasi
1.
Para pejabat negara adalah mereka yang
memegang jabatan formal atau kekuasaan politik di lembaga legislatif,
eksekutif, birokrasi dan yudikatif, baik di tingkat nasional maupun lokal.
2.
Masyarakat sipil adalah
kelompok-kelompok atau perorangan yang mewakili aspirasi atau sektoral, dan
tergabung ke dalam organisasi non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, serikat
pekerja, gerakan agama, paguyuban masyarakat, dan lain-lain.
3.
Pasar adalah
orang-orang yang terlibat dalam aktifitas pertukaran barang dan jasa, dan
termasuk pula di dalamnya asosiasi pedagang/pengusaha, bankir, pemodal, dan
lain-lain.
Perencanaan Strategis
Advokasi
Mengapa perencanaan strategis dibutuhkan dalam sebuah advokasi :
- Agar organisasi dapat memaksimalkan pemakaian sumber daya yang terbatas dan mencapai ratio tertinggi antara output dan input, hasil dan usaha, serta hasil dan tugas.
- Agar dapat dibuat semacam “peta jalan” untuk mencapai tujuan-tujuan jangka panjang.
- Agar organisasi dapat bekerja sesuai batasan waktu dan dapat memonitor kemajuan langkah-langkah advokasinya.
- Agar semua pihak di dalam organisasi dapat bersikap realistis tentang apa yang dapat dan tidak dapat dicapai atau dilakukannya.
Perencanaan strategis
Advokasi
1.
Perumusan visi, misi dan sasaran advokasi.
Organisasi yang
melakukan advokasi perlu mendefinisikan visi
jangka panjangnya tentang sebuah perubahan sosial yang diinginkan; misi atau tujuan keberadaannya; dan tujuan-tujuan
atau sasaran-sasaran yang ingin dicapai melalui
perjuangan dan aktifitasnya.
2.
Asesmen
lingkungan internal dan eksternal. Supaya advokasi itu efektif, sebuah
organisasi harus benar-benar mengetahui
apa saja kemampuan yang dimilikinya apa yang dapat dan tidak dapat dilakukannya berdasarkan realitas
komitmennya, unsur kepemimpinannya, SDM,
struktur organisasinya sumber daya keuangan dan material lainnya, hubungan interpersonal yang dimilikinya, dan
sebagainya. Di samping itu, segala
ancaman dan peluang yang ada di
lingkungan eksternal pun harus dideteksi, kemudian skala prioritasnya berikut segala tindaklanjutnya juga harus dibahas
dengan tuntas.
3.
Penyiapan agenda advokasi. Berisi identifikasi
masalah, pendataan isu-isu secara seksama, dan penjajagan solusi-solusi yang dapat dicapai melalui advokasi. Titik awal dari
sebuah advokasi adalah pemahaman yang
jernih tentang masalah yang dihadapi; masalah itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat atau konstituen. Advokasi
yang efektif harus dapat
memilah-milahkan sebuah masalah besar menjadi isu-isu yang lebih kecil, agar berbagai keterkaitan dan implikasi
kebijakannya dapat diketahui. Dalam menyusun
agenda advokasi kita harus menunjukkan isu-isu yang dijadikan prioritas, merumuskan tujuan advokasi, sekaligus
menjajagi berbagai solusi yang dapat ditempuh.
Agar kita dapat benar-benar mencapai suatu perubahan kebijakan, maka sasaran-sasaran advokasi harus dibuat
sedemikian rupa agar bukan saja menghasilkan
perubahan politik dan kebijakan, namun juga dapat meningkatkan akses bagi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam mengambil keputusan publik di lembaga pemerintahan. Agenda advokasi Beberapa
isu dan solusi yang berhasil didefinisikan diperoleh melalui proses musyawarah yang partisipatoris, proses
konsultatif untuk mengidentifikasi dan menganalisis
masalah, sekaligus menentukan solusi yang berupa kebijakan. Proses pendefinisian agenda advokasi ini dipengaruhi oleh berbagai
faktor eksternal maupun internal dari
lembaga yang terlibat di dalam advokasi.
4.
Strategi yang
akan digunakan dalam menjalankan advokasi. Sebelum menentukan apakah advokasi
itu diarahkan pada lembaga eksekutif, birokrasi, legislatif atau peradilan,
terlebih dahulu harus diketahui para pengemban kepentingan (stakeholder)
atau terkena dampak masalah atau isu yang tengah dihadapi.
5.
Target advokasi
Target advokasi
adalah individu yang memiliki kekuasaan atau wewenang
untuk mengambil
keputusan akhir yang berkaitan dengan masalah kebijakan
yang disodorkan
kepadanya oleh para pelaku advokasi.
• Strategi
Sebuah rencana aksi
yang memuat berbagai teknik atau metode yang dirancang
untuk mencapai tujuan
atau sasaran. Istilah strategi ini pertama-tama digunakan
kalangan militer
dalam mengevaluasi kelemahan dan kekuatan diri sendiri untuk
memenangkan perang
atau pertempuran.
• Rencana Advokasi
Sebuah rencana yang
rinci dan terpadu yang secara spesifik memuat tujuan,
strategi, kegiatan,
tugas, target, kerangka kerja, waktu dan sumber daya yang
diperlukan untuk
melaksanakan advokasi, termasuk juga indikator-indikator
efektifitas
keberhasilannya.
Advokasi yang efektif
sangat tergantung pada kemampuan untuk mengidentifikasi teman seperjuangan
atau sekutu advokasi, kemudian menjalin kerjasama dengan mereka, kejelian
mengantisipasi gerakan-gerakan atau manuver lawan, menggalang dukungan
target advokasi atau orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk menangani
masalah yang tengah diperjuangkan, dan mengajak segenap konstituen untuk
ikut memberikan tekanan kepada pihak-pihak terkait demi tercapainya
solusi bagi masalah yang mereka hadapi.
Advokasi tidak akan
berhasil tanpa didukung oleh konstituen terorganisir yang kuat. Strategi
mengorganisir konstituen bisa bermacam-macam bentuknya, tergantung dari jenis
dan tingkat keseriusan masalah yang mereka hadapi. Konstituen yang langsung
terkena/menjadi korban dari masalah yang ada harus diberi penjelasan yang
mendalam tentang penyebab sesungguhnya dari persoalan yang mereka alami, dan
kepada mereka harus diberikan motivasi yang kuat untuk ikut mencari solusi. Kepada
orang-orang yang tidak langsung terkena dampak masalah yang ada, namun memiliki
keprihatinan atau kepedulian terhadap hal itu, perlu diberikan informasi dan
saluran-saluran untuk menyuarakan keprihatinan tersebut.
Media merupakan sarana vital advokasi. Agar
hasilnya efektif, pesan yang disampaikan melalui media harus jelas dan khusus
ditujukan kepada audiens yang
tepat. Ada berbagai
pendekatan yang dapat ditempuh dalam mengembangkan pesan untuk berbagai tujuan,
mulai dari metode pendidikan masyarakat sampai upaya menggelar temu wicara
dengan para pengambil kebijakan.
Advokasi dapat
dijalankan dengan satu strategi atau kombinasi beberapa strategi, misalnya:
advokasi legislatif, advokasi eksekutif/administratif, dan advokasi yudikatif.
Advokasi legislatif ditempuh apabila isu atau problem yang
dihadapi dapat diatasi dengan membuat, menerapkan, mengamandemen atau bahkan
mencabut undang undang atau produk hukum.
Advokasi eksekutif dilakukan apabila dukungan eksekutif
puncak/pimpinan tertinggi dibutuhkan untuk memuluskan pengesahan atau penerapan
suatu undang-undang.
Advokasi di pengadilan
dilakukan untuk
mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi dengan cara
menggelar test case, menyediakan bantuan hukum dan melayangkan surat
amicus curiea ke pengadilan jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan
berbagai UU atau pasal yang kontroversial.
Apapun strategi yang
digunakan, advokasi akan lebih kuat apabila disertai dengan pembentukan
koalisi atau aliansi dengan organisasi-organisasi lain. Ingat, jumlah sangat
menentukan kekuatan. Anggota-anggota organisasi dapat dikerahkan untuk menggalang
sumber daya manusia maupun material agar kekuatan advokasi organisasi semakin
besar dan mengakar. Para pengambil keputusan dan masyarakat luas cenderung
lebih memberikan perhatian apabila advokasi dilakukan oleh lebih dari satu
organisasi. Namun untuk menjaga keutuhan koalisi sangat diperlukan konsensus
dan kompromi. Semakin besar jaringan yang tercipta di kalangan aktor masyarakat
sipil, akan makin besar pula kemampuan mereka untuk “memaksa” para pengambil
kebijakan di sektor pemerintahan dan pelaku pasar untuk lebih bersikap
akuntabel.
Akhirnya, seluruh
aspek strategi advokasi harus dikelola dengan seksama dan efektif agar
melahirkan kampanye advokasi yang tertib, termasuk dalam menepati
tenggat waktu dan mengelola berbagai tugas dan sumber daya yang ada. Untuk
maksud tersebut diperlukan pengembangan rencana advokasi yang mencakup sasaransasaran,
tenggat waktu, dan segenap indikator keberhasilan atau keefektifan.
Sebuah perubahan
kebijakan atau penerapan kebijakan baru sering dianggap sebagai produk
advokasi yang diinginkan. Produk itu bisa saja berupa sebuah UU baru, surat
perintah/keputusan/dekrit, atau keputusan adminis tratif atau putusan pengadilan.
Monitor pelaksanaan dan evaluasi hasil-hasil advokasi dengan menggunakan
indikator keefektifan merupakan komponen-komponen integral dari sebuah advokasi
kebijakan.
Yang tak kalah
penting dari perubahan kebijakan lama atau penerapan kebijakan adalah advokasi
menuju perubahan mekanisme pengambilan keputusan, yang akan menjadikannya lebih
terbuka, partisipatoris, dan transparan. Produk advokasi yang tak kalah
signifikan adalah terwujudnya revitalisasi masyarakat sipil di mana
semua aktor pemerintahan dan pelaku pasar bersikap akuntabel, bertanggungjawab kepada
publik dan melindungi segenap hak mereka.
Menyiapkan Agenda Advokasi
Salah satu elemen terpenting dari
perencanaan advokasi adalah pembuatan agenda
advokasi. Untuk maksud tersebut dibutuhkan
proses definisi dan analisis masalah,
dan perumusan solusinya. Proses tersebut
harus dilakukan secara partisipatoris dan
konsultatif agar semua warga masyarakat
yang terkena dampak masalah itu ikut
berpartisipasi
menganalisa penyebab-penyebabnya sekaligus mencari solusinya, dan
dalam proses ke arah
itu, mereka juga sekaligus belajar berpartisipasi dalam proses
pengambilan
keputusan. Karena setiap masalah memiliki banyak aspek, ada baiknya membahas
masalah itu dari dimensi kebijakan dan politik. Ini akan sangat membantu organisasi
pelaku advokasi dalam memilih isu kebijakan atau politik yang jelas, yang akan
menjadi agenda advokasi mereka.
Strategi-strategi
advokasi ditujukan untuk mengatasi suatu masalah dengan mencari penyebab-penyebab
sistematisnya. Karena semua masalah masyarakat itu diakibatkan oleh banyak
faktor, solusi-solusi yang diupayakan melalui advokasi harus bersifat
multi-dimensional dan menyentuh segala aspek politis, termasuk di antaranya
faktor-faktor sosial budaya. Agar dapat benar-benar membawa sebuah perubahan
sosial, solusi yang dibawakan advokasi harus memiliki tiga komponen,
yakni isi,
struktur, dan budaya.
Piranti-Piranti untuk Menyiapkan Agenda
Advokasi
Advokasi berarti
mengatasi masalah melalui kebijakan publik. Dengan demikian,
tujuan dan isi dari
kebijakan publik akan diformulasikan melalui proses identifikasi,
definisi dan analisis
masalah. Di situ berbagai alternatif solusi masalah juga akan
dicoba dirumuskan.
Proses inilah yang disebut dengan persiapan agenda advokasi.
Agenda Advokasi
Serangkaian isu dan
solusi didefinisikan melalui
sebuah proses
identifikasi dan analisis masalah dan
pemilihan solusi
kebijakan yang partisipatoris dan
konsultatif (melalui
musyawarah).
Dalam tahap penyiapan
agenda advokasi terdapat dua elemen yang saling terkait
dan tak terpisahkan,
yaitu:
• definisi dan
analisis masalah; dan
• perumusan solusi
kebijakan dari masalah tersebut.
Apapun piranti atau
metode yang digunakan, proses tersebut haruslah bersifat
partisipatoris dan
konsultatif (musyawarah) sehingga semua warga
masyarakat yang
terkena dampak
masalah itu akan terlibat penuh dalam mengidentifikasi dan
menganalisis
penyebab-penyebab masalah dan berupaya mencari solusinya, dan
pada saat yang sama
mereka juga akan belajar berpartisipasi dalam proses
pengambilan
keputusan. Pendekatan partisipatoris merupakan kunci utama dalam
membangun
konstituensi yang kuat dan terorganisir. Konstituen yang kokoh dan
terorganisir dapat
menjadi basis dukungan yang luas, memberikan momentum dan
mendukung
keberlangsungan advokasi.
Mendefinisikan dan
Menganalisis Masalah
Prosesnya dimulai
dengan mengidentifikasi isu-isu yang berkembang di tengah
masyarakat atau
menimpa sebagian warga dengan menggunakan sebuah
pendekatan yang
partisipatoris dan konsultatif. Peranan organisasi
advokasi atau
aktifisnya dalam
kasus ini adalah memfasilitasi proses tersebut dengan
menggunakan metode
partisipatoris yang mencakup konsultasi dengan warga,
melakukan asesmen
kebutuhan konstituen, menyelenggarakan diskusi “kelompok
fokus” dan
rapat-rapat pertemuan para pengemban kepentingan (stakeholder),
wawancara, sumbang
saran, pementasan drama sosial, dan lain-lain.
Sebagai contoh, dalam
advokasi memperjuangkan UU Anti Pemerkosaan di Filipina,
organisasi non pemerintah
yang bergerak menangani isu-isu perempuan menggelar
lokakarya konsultatif
untuk mengangkat isu-isu dan permasalahan yang berdampak
negatif terhadap
perempuan. Lokakarya yang digelar di tingkat nasional, regional
dan propinsi serta
desa itu dihadiri oleh peserta dari bermacam-macam sektor:
parlemen, organisasi
non-pemerintah bidang perempuan, para perempuan dari
masyarakat kota dan
pedesaan, akademisi, kelompok pejuang HAM, badan-badan
pemerintah, pejabat
pemerintah lokal, keluarga bekas korban perkosaan, dan lainlain.
Lokakarya tersebut
ternyata berhasil mengangkat berbagai persoalan jender
dan memfokuskan
perhatian pada soal kekerasan rumah tangga dan perkosaan
sebagai isu-isu
prioritas yang harus segera diatasi.
Organisasi yang
melakukan advokasi dapat pula mengidentifiksi berbagai isu dan
situasi yang dapat
ditangani melalui advokasinya dengan menggunakan pendekatan
berbasis konstituen. Dalam melakukan pendekatan ini perlu
dipikirkan beberapa
pertanyaan atau
kriteria untuk menilai cara masyarakat memandang kekuasaan,
aksi politik dan
perubahan politik. Pertanyaan-pertanyaan itu mencakup hal-hal
berikut:
• Apakah isu ini
dirasakan oleh semua orang?
• Apakah semua orang
sangat merasakan isu ini? Marah atau frustrasikah
mereka karena isu
ini?
• Jika isu ini bisa
diatasi, apakah akan membawa peningkatan taraf hidup semua
masyarakat?
• Apakah penanganan
isu ini memberi peluang kepada masyarakat untuk
mempelajari dan
terlibat di dalam demokrasi?
• Apakah isu ini akan
memberi kesadaran pada masyarakat bahwa
sesungguhnya mereka
memiliki kekuatan?
• Bisakah kasus ini
dimenangkan?
• Apakah isu ini akan
mengganggu hubungan kekuasaan?
• Apakah nantinya isu
ini akan mempunyai andil dalam membangun aliansi
dengan
kelompok-kelompok dan kalangan organisasi non pemerintah
lainnya?
• Apakah isu ini akan
mengaitkan masalah lokal dengan masalah global?
• Apakah isu ini
sesuai dengan jangka waktu yang anda tetapkan?
• Dapatkah isu ini
membangun kepemimpinan di masyarakat akar rumput
(grass roots)?
• Apakah isu ini
konsisten dengan nilai-nilai dan visi anda?
Manual Advokasi Kebijakan
Strategis
• Apakah isu ini
memberikan peluang untuk memperjuangkan hak-hak
masyarakat dan
membongkar berbagai stereotipe yang ada?
Setelah berhasil
mengidentifikasi isu advokasi, kemudian organisasi dapat mulai
mendefinisikan
masalah. Proses definisi masalah itu dimulai dengan menentukan
apakah masalah yang
dimaksud benar-benar ada di masyarakat. Proses itu
mencakup deskripsi
situasi yang menimbulkan ketidakpuasan atau keresahan
komunitas. Jika
masalah tersebut memang sungguh ada, maka gejala dan
penyebabnya harus diketahui dan disebutkan. Dan yang
lebih penting, tingkat
keparahan dan
besarnya masalah itu harus
diketahui dengan pasti. Apakah isu itu
sangat penting sekali
dan memerlukan tindakan mendesak? Sebagai contoh, apakah
kasus aborsi dengan
tingkat prevalensi 60%-80% dianggap cukup mengkhawatirkan
untuk mendesak
pemerintah memuat kebijakan tentang pelayanan kesehatan
reproduksi yang lebih
responsif?
Dalam proses
mendeskripsikan situasi, perlu pula diidentifikasikan masalahmasalah
besar lain yang
terkait dengan masalah itu. Informasi seperti itu bisa
disajikan dalam
bentuk “pohon masalah” atau “duri ikan” yang menggambarkan
keterkaitan antar
masalah-masalah itu; diagram pohon seperti itu juga dengan jelas
bisa menunjukkan mana
yang menjadi penyebab dan mana akibatnya. Penyebab
biasanya berupa
masalah utama yang mendasar, sementara akibat-akibatnya adalah
masalah susulan yang
disebabkan oleh masalah mendasar tadi.
Sekian dulu posting saya kali ini semoga bermanfaat.
Assalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment