Saturday, March 2, 2013

Definisi Advokasi

ASSALAMUALAIKUM WR.WB

Salam sejahter untuk para pembaca blogger kali ini saya akan membahas tentang definisi Advokasi.


Definisi Advokasi

“Advokasi adalah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik
yang bermanfaat bagi masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang
diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro Reyes, Local Legislative Advocacy
Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).


“Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian
masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari
solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat
mempengaruhi bentuk dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan
advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi,
komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi (Margaret Schuler, Human Rights Manual)

“Advokasi adalah aksi kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang
melibatkan semua pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk
mengatasi isu-isu dan problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan
Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy Training and Study Tour, March 1-12,1999,
The Philippines, The Center for Legislative Development)

“Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional;
dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki
kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu;
dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen
and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington
D.C.: The Asia Foundation, 2002).

Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok
masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan
mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah
tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan
kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi
Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)

Dari kutipan di atas sudah jelas bahwasannya Advokasi ini adalah suatu cara atau serangkaian kegiatan untuk membuat solusi yang jelas atau kongkrit yang koridornya berpusat kepada kemaslahatan publik atau masyarakat. Sekian dulu pembahasan saya tentang Advokasi, sampai jumpa di Entri selanjutnya.

ASSALAMUALAIKUM WR.WB.

No comments:

Post a Comment