ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Salam sejahter untuk para pembaca blogger kali ini saya akan membahas tentang definisi Advokasi.
Salam sejahter untuk para pembaca blogger kali ini saya akan membahas tentang definisi Advokasi.
Definisi
Advokasi
“Advokasi adalah aksi
strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik
yang bermanfaat bagi
masyarakat atau mencegah munculnya kebijakan yang
diperkirakan merugikan masyarakat.” (Socorro
Reyes, Local Legislative Advocacy
Manual, Philippines: The Center for Legislative Development, 1997).
“Advokasi terdiri atas sejumlah tindakan
yang dirancang untuk menarik perhatian
masyarakat pada suatu
isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari
solusinya. Advokasi
itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat
mempengaruhi bentuk
dan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan
advokasi perlu
diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi,
komunikasi,
pendekatan, serta mobilisasi (Margaret Schuler, Human Rights Manual)
“Advokasi adalah aksi
kolektif yang terencana untuk mengubah iklim politik yang
melibatkan semua
pengemban kepentingan (stakeholder), yang diarahkan untuk
mengatasi isu-isu dan
problem-problem spesifik melalui kebijakan publik.” (Laporan
Akhir tentang Central Asian NGOs Advocacy
Training and Study Tour, March 1-12,1999,
The Philippines, The Center for
Legislative Development)
“Advokasi melibatkan
berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi
pengambilan keputusan
publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional;
dalam advokasi itu
secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki
kekuasaan dalam membuat keputusan;
bagaimana cara mengambil keputusan itu;
dan bagaimana cara
menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa
VeneKlassen
and Valerie Miller, The Action Guide for
Advocacy and Citizen Participation, Washington
D.C.: The Asia
Foundation, 2002).
Advokasi adalah aksi
yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok
masyarakat untuk
memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan
mengontrol para
pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah
tersebut sekaligus
membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan
kebijakan publik yang
di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi
Kebijakan Strategis,
IDEA, Juli 2003)
Dari kutipan di atas sudah jelas bahwasannya Advokasi ini adalah suatu cara atau serangkaian kegiatan untuk membuat solusi yang jelas atau kongkrit yang koridornya berpusat kepada kemaslahatan publik atau masyarakat. Sekian dulu pembahasan saya tentang Advokasi, sampai jumpa di Entri selanjutnya.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
No comments:
Post a Comment