Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera bagi seluruh pembaca blogger dan khususnya kalangan hukum. Kali ini saya akan membahas tentang Mengapa Tindakan Advokasi harus di Lakukan.
Adanya kelompok masyarakat secara struktural dan historis selalu disisihkan dalam dunia politik
dan pada proses-proses pengambilan keputusan publik.
Advokasi sebagai
kegiatan yang mendukung hak-hak masyarakat marjinal
Advokasi adalah cara
untuk mengatasi masalah melalui kebijakan publik. Masyarakat marjinal harus
aktif terlibat di dalam advokasi agar dapat mempengaruhi kebijakan publik,
terutama bila hasil atau dampak kebijakan tersebut secara langsung mempengaruhi
kehidupan atau kepentingan mereka.
Advokasi
mengubah persepsi publik tentang politik.
Politik kerapkali
disamakan dengan korupsi, sebuah instrumen yang digunakan untuk mengawasi,
menguasai dan menekan yang lemah dan tersisih. Sebenarnya, politik juga
berkaitan dengan pelayanan pemerintah
yang berupaya memenuhi kebutuhan warganya melalui penyediaan kebutuhan dan
layanan dasar, misalnya air bersih layak minum, pangan yang murah, akses pada
pelayanan kesehatan, keselamatan di rumah maupun di jalan, kebutuhan pemukiman,
dan lain-lain.
Jika dikarenakan
beberapa alasan pemerintah lalai atau gagal melaksanakan tugasnya secara responsif
dan tepat waktu, maka kaum perempuan, baik selaku individu atau berkelompok, harus
dapat mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Kaum perempuan
harus bisa membuat para pimpinan pemerintah mendengarkan suara mereka, kemudian
menindaklanjuti kebutuhan dan tuntutan mereka, dan memastikan segenap struktur
dan sistem pemerintahan berfungsi dengan benaruntuk menjamin hak-hak mereka
sebagai warga – inilah sesungguhnya makna dari advokasi. Jadi, manakala kaum
perempuan menuntut para pemuka
pemerintahan bersama
memperbaiki situasi kehidupan mereka, sebenarnya
mereka sudah terjun
ke dalam politik; dan dalam prosesnya, mereka juga dapat
mengubah persepsi
orang mengenai politik dan dapat mengubah cara-cara
menggunakan
kekuasaan. Advokasi memperkuat politik dengan cara yang positif.
Advokasi
memberdayakan penggunanya.
Kelompok-kelompok
atau individuindividu
yang dipandang lemah
dan tidak memiliki suara di masyarakat dapat
menggunakan advokasi
agar suara mereka didengar dan ditanggapi oleh para
pemimpin yang secara
historis memegang kekuasaan di dalam masyarakat, yakni
para politisi dan
pejabat pemerintah. Termasuk ke dalam kelompok marjinal itu
antara lain kaum
perempuan, petani, penyandang cacat, lansia, kaum remaja, dan
lain-lain. Dengan
menempuh advokasi, kelompok-kelompok itu menjadi lebih
percaya diri dan
semakin yakin pada peranan yang mereka mainkan di dalam
masyarakat – dari
pasif menjadi peserta aktif dalam menimbulkan perubahan dan
membentuk berbagai
keputusan yang mempengaruhi masyarakat dan kehidupan
berbangsa.
Advokasi dapat
mengubah struktur dan proses kebijakan/pemerintahan.
Advokasi dapat
menjadi alat pembawa perubahan, sebab jika digunakan secara efektif, advokasi
dapat merubah hubungan politik, sosial dan ekonomi yang dipraktekan dan dipahami
di dalam masyarakat. Advokasi dapat membuat lembagalembaga publik menjadi lebih
egaliter, responsif dan bertanggung-jawab, sebab advokasi menuntut
proses-proses pembuatan keputusan yang bersifat partisipatoris, memberdayakan
masyarakat, transparan, dan tidak korup.* Advokasi juga membuat para pemimpin
semakin menyadari tanggung-jawab mereka dan semakin akuntabel dalam membuat
keputusan dan mengambil tindakan. Yang paling penting, advokasi dapat
mengerahkan segenap warga masyarakat untuk mengorganisir diri dan kemudian
mengambil aksi definitif terhadap isu-isu dan masalah yang dialami, sehingga
dapat membangun dasar-dasar dalam kehidupan bermasyarakat yang penuh semangat,
semarak, dan dinamis.
Advokasi
memberikan hasil-hasil konkret.
Advokasi digunakan
untuk mengatasi
masalah-masalah
khusus melalui perubahan kebijakan atau pembuatan kebijakan
baru. Advokasi akan
menghasilkan kebijakan publik, yang memiliki kekuatan dan
efek hukum dan
memberi solusi yang bertahan lama. Kebijakan publik bisa berupa
undang-undang,
ketetapan, SK (surat keputusan), peraturan pemerintah, dan
bahkan keputusan
pengadilan.
sekiranya sekian dulu pembahasan mengapa tindakan Advokasi itu perlu dilakuakn. Kurang lebihnya mohon maaf.
Assalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment