Saturday, March 2, 2013

Mengapa Advokasi itu Perlu Dilakukan

Assalamualaikum Wr.Wb

Salam sejahtera bagi seluruh pembaca blogger dan khususnya kalangan hukum. Kali ini saya akan membahas tentang Mengapa Tindakan Advokasi harus di Lakukan. 

Adanya kelompok masyarakat secara struktural dan  historis selalu disisihkan dalam dunia politik dan pada proses-proses pengambilan keputusan publik.

Advokasi sebagai kegiatan yang mendukung hak-hak masyarakat marjinal
Advokasi adalah cara untuk mengatasi masalah melalui kebijakan publik. Masyarakat marjinal harus aktif terlibat di dalam advokasi agar dapat mempengaruhi kebijakan publik, terutama bila hasil atau dampak kebijakan tersebut secara langsung mempengaruhi kehidupan atau kepentingan mereka.

Advokasi mengubah persepsi publik tentang politik.
Politik kerapkali disamakan dengan korupsi, sebuah instrumen yang digunakan untuk mengawasi, menguasai dan menekan yang lemah dan tersisih. Sebenarnya, politik juga berkaitan  dengan pelayanan pemerintah yang berupaya memenuhi kebutuhan warganya melalui penyediaan kebutuhan dan layanan dasar, misalnya air bersih layak minum, pangan yang murah, akses pada pelayanan kesehatan, keselamatan di rumah maupun di jalan, kebutuhan pemukiman, dan lain-lain.

Jika dikarenakan beberapa alasan pemerintah lalai atau gagal melaksanakan tugasnya secara responsif dan tepat waktu, maka kaum perempuan, baik selaku individu atau berkelompok, harus dapat mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Kaum perempuan harus bisa membuat para pimpinan pemerintah mendengarkan suara mereka, kemudian menindaklanjuti kebutuhan dan tuntutan mereka, dan memastikan segenap struktur dan sistem pemerintahan berfungsi dengan benaruntuk menjamin hak-hak mereka sebagai warga – inilah sesungguhnya makna dari advokasi. Jadi, manakala kaum perempuan menuntut para pemuka
pemerintahan bersama memperbaiki situasi kehidupan mereka, sebenarnya
mereka sudah terjun ke dalam politik; dan dalam prosesnya, mereka juga dapat
mengubah persepsi orang mengenai politik dan dapat mengubah cara-cara
menggunakan kekuasaan. Advokasi memperkuat politik dengan cara yang positif.

Advokasi memberdayakan penggunanya.
Kelompok-kelompok atau individuindividu
yang dipandang lemah dan tidak memiliki suara di masyarakat dapat
menggunakan advokasi agar suara mereka didengar dan ditanggapi oleh para
pemimpin yang secara historis memegang kekuasaan di dalam masyarakat, yakni
para politisi dan pejabat pemerintah. Termasuk ke dalam kelompok marjinal itu
antara lain kaum perempuan, petani, penyandang cacat, lansia, kaum remaja, dan
lain-lain. Dengan menempuh advokasi, kelompok-kelompok itu menjadi lebih
percaya diri dan semakin yakin pada peranan yang mereka mainkan di dalam
masyarakat – dari pasif menjadi peserta aktif dalam menimbulkan perubahan dan
membentuk berbagai keputusan yang mempengaruhi masyarakat dan kehidupan
berbangsa.

Advokasi dapat mengubah struktur dan proses kebijakan/pemerintahan.
Advokasi dapat menjadi alat pembawa perubahan, sebab jika digunakan secara efektif, advokasi dapat merubah hubungan politik, sosial dan ekonomi yang dipraktekan dan dipahami di dalam masyarakat. Advokasi dapat membuat lembagalembaga publik menjadi lebih egaliter, responsif dan bertanggung-jawab, sebab advokasi menuntut proses-proses pembuatan keputusan yang bersifat partisipatoris, memberdayakan masyarakat, transparan, dan tidak korup.* Advokasi juga membuat para pemimpin semakin menyadari tanggung-jawab mereka dan semakin akuntabel dalam membuat keputusan dan mengambil tindakan. Yang paling penting, advokasi dapat mengerahkan segenap warga masyarakat untuk mengorganisir diri dan kemudian mengambil aksi definitif terhadap isu-isu dan masalah yang dialami, sehingga dapat membangun dasar-dasar dalam kehidupan bermasyarakat yang penuh semangat, semarak, dan dinamis.

Advokasi memberikan hasil-hasil konkret.
Advokasi digunakan untuk mengatasi
masalah-masalah khusus melalui perubahan kebijakan atau pembuatan kebijakan
baru. Advokasi akan menghasilkan kebijakan publik, yang memiliki kekuatan dan
efek hukum dan memberi solusi yang bertahan lama. Kebijakan publik bisa berupa
undang-undang, ketetapan, SK (surat keputusan), peraturan pemerintah, dan
bahkan keputusan pengadilan.

sekiranya sekian dulu pembahasan mengapa tindakan Advokasi itu perlu dilakuakn. Kurang lebihnya mohon maaf.

Assalamualaikum Wr.Wb.

No comments:

Post a Comment